REUTERS/Lee Jae-Won
TEMPO.CO, Jakarta - Secara bertahap pemerintah akan menghapus premium dan menggantinya dengan bahan bakar gas yang lebih murah. Sebagai tahap awal, pemerintah akan menaikkan harga premium. "Premium akan dikurangi sebanyak bahan bakar gas yang masuk," ujar Widjajono, Selasa, 15 November 2011.
Widjajono mengusulkan harga premium dinaikkan sebesar Rp 1.000-1.500 per liter dari harga saat ini Rp 4.500 per liter. Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan bahan bakar subsidi tersebut adalah kendaraan umum dan kendaraan yang digunakan sebagai angkutan barang oleh usaha kecil menengah.
Kendaraan pribadi yang masih boleh menggunakan premium tersebut adalah kendaraan pribadi yang berkapasitas sampai dengan 1.300 cc. "Di atas itu pakai pertamax. Mobil baru yang berkapasitas tetap kecil juga harus tetap pakai pertamax," katanya.
Nantinya, kendaraan umum juga membayar serupa dengan harga yang diterapkan oleh kendaraan pribadi, yaitu sebesar Rp 5.500-Rp 6.000 per liter. Namun, pemerintah akan mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada para pemilik kendaraan umum secara tunai pada saat pembelian di pom bensin.
Pemerintah akan mengatur lebih lanjut soal pembelian BBM subsidi oleh angkutan umum. Seperti diketahui, Kementerian Energi tengah gencar menguji coba alat kendali jarak jauh yang ditargetkan terpasang pada 3000 angkutan umum pada 2011. Pemerintah juga menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran bahan bakar minyak dalam negeri yang nantinya akan mengatur soal masyarakat yang berhak menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi.
Sambil menyiapkan pengaturan konsumsi BBM , pemerintah juga akan menggencarkan upaya percepatan dan penambahan infrastruktur untuk bahan bakar gas."Tidak ada premium lagi. Semua nanti harus pakai gas, termasuk transportasi umum dan angkutan barang," kata dia.
Pemerintah akan mengejar penyelesaian pembangunan tiga terminal penampungan dan regasifikasi terapung yang berada di Medan, Jakarta dan Semarang untuk mendukung program konversi BBM ke BBG. Widjajono menyadari, dalam proses pengalihan bahan bakar akan diperlukan alat konversi yang harus dipasang di kendaraan umum maupun pribadi. "Kalau kendaraan umum konverternya bisa gratis atau disubsidi, sementara kendaraan pribadi mungkin bisa dibantu sebagian," kata dia.
Sebenarnya, penggunaan gas untuk kendaraan umum sudah dicanangkan pemerintah dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2005 yang menyebutkan bahwa semua angkutan umum dan kendaraan operasional Pemda DKI Jakarta wajib menggunakan bahan bakar gas mulai Oktober 2012. Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda persiapan tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Bobby Rizaldy menyatakan bahwa pada dasarnya anggota Dewan tidak keberatan dengan usulan kenaikan harga premium. "Undang-Undang APBN juga sudah menyebutkan bahwa diperbolehkan untuk dinaikkan asal harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik lebih dari 10 persen," kata Bobby.
Saat ini rata-rata harga minyak mentah Indonesia sampai November 2011 telah mencapai US$ 111,49 per barel, jauh lebih tinggi ketimbang angka yang dipatok dalam APBN-P, yaitu US$ 95 per barel.Rencananya soal pengaturan BBM subsidi ini akan dibahas kembali antara pemerintah dan Dewan mulai pekan depan. Komisi VII menginginkan pengaturan segera diterapkan untuk mencegah pembengkakan biaya subsidi."Tapi kita bicarakan soal berapa besarnya kenaikan harga yang patut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar